Juni 04, 2009

Mahkamah Konstitusi dan Pemilu


by Supriyani

Pemilihan umum (pemilu) anggota DPR, DPD, dan DPRD telah usai. Pada 9 April 2009 lalu rakyat Indonesia telah memilih para calon wakilnya yang akan duduk di kursi senayan. Tidak sedikit masalah yang dijumpai dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 mulai dari masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), lambatnya distribusi logistik pemilu, sampai dengan perselisihan hasil pemilu legislatif. Kesemuanya itu merupakan “resiko” dari demokrasi yang ingin dibangun di Indonesia.

Menyikapi masalah perselisihan hasil pemilu (PHPU), Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menjadi tempat penyelesaian berbagai perkara PHPU. Terkait perselisihan tersebut, hampir semua partai politik peserta Pemilu 2009 dan beberapa calon anggota DPD telah mengajukan permohonannya ke MK. Dari 43 partai politik peserta pemilu, sebanyak 42 partai politik telah mengajukan perkaranya ke MK terkait perselisihan hasil pemilu dan sebanyak 28 calon anggota DPD juga telah melakukan hal yang sama (lihat www.mahkamahkonstitusi.go.id).


Sejarah panjang pelaksanaan pemilu di Indonesia merupakan catatan tersendiri yang patut untuk dicermati. Apalagi mengingat bahwa pembelajaran demokrasi di Indonesia sempat mengalami “kemacetan” yang luar biasa ketika masa Orde Baru di mana demokrasi tidak bisa dinikmati sebagai demokrasi yang sebenar-benarnya. Sejak pemilu pertama pada 1955 digelar sampai dengan pemilu tahun 2004, baru tercatat bahwa pada Pemilu 2004-lah merupakan pemilu yang telah menggunakan sistem komprehensif. Artinya ketika terjadi perselisihan hasil pemilu, sudah disediakan mekanisme sekaligus lembaga yang menyelesaikan sengketa pemilu yaitu MK.

Walhasil, memang sepantasnyalah harapan masyarakat sekaligus para peserta pemilu yang notabene partai politik ditumpukan pada “pundak” MK untuk menguraikan benang kusut hasil pemilu. Salah satu putusan monumental MK yaitu terkait dengan Pemilukada Jawa Timur di mana MK menyatakakan untuk melakukan Pemilukada ulang di beberapa daerah di Jawa Timur. Monumental karena baru kali pertama ini dalam sejarah pemilu bahwa pemilu/pemilukada dinyatakan tidak sah dan harus dilakukan pemungutan suara ulang. MK menilai telah terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis sehingga berdampak besar terhadap perolehan suara.

Apakah hal yang sama (red. pemilu ulang atau penghitungan suara ulang) dapat terjadi pada Pemilu Legislatif 2009? Pertanyaan ini dapat terjawab setelah Putusan MK yang akan kita ketahui pada Juni 2009 ini. Tetapi sebelum MK mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil pemilu nanti, dapat kita cermati beberapa pertimbangan jika MK memang memerintahkan untuk melakukan pemilu ulang atau penghitungan suara ulang di beberapa daerah pemilihan (dapil). Pertama, dari sisi waktu. Mengingat bahwa pelaksanaan Pemilu Presiden (pilpres) 2009 akan segera dilaksanakan pada bulan Juli 2009 nanti maka mau tidak mau perlu dipikirkan konsekuensi dan imbasnya terhadap penyelenggaran pilpres. Kedua, dari sisi ongkos/biaya. Pelaksanaan pemilu ulang meskipun hanya di beberapa dapil, jelas akan menghabiskan biaya yang tidak sedikit karena harus menyiapkan segala sesuatu terkait dengan pemilu ulang. Ketiga, dari sisi substansi demokrasi. Jika tidak dilakukan pemilu ulang atau minimal penghitungan suara ulang maka fakta-fakta yang dijumpai di lapangan pada saat pelaksanaan Pemilu Legislatif (yang jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan) dapat menjadi contoh yang tidak baik di masa datang terutama bagi sejarah penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Ketiga hal tersebut merupakan pertimbangan-pertimbangan yang mungkin dilakukan dalam hal pemilu ulang atau penghitungan suara ulang berkait dengan perkara PHPU. Dan terlepas dari semua itu, sepanjang bahwa didasarkan atas kepentingan demokrasi dan rakyat Indonesia maka konsekuensi apapun patut untuk dilakukan meskipun akan menuai berbagai komentar baik pro maupun kontra. Menilik pada pengalaman beberapa waktu lalu, bahwa MK dalam memutus perkara Pemilukada Jawa Timur telah menegaskan dirinya sebagai penegak demokrasi substansial dan MK bukanlah juru hitung atas selisih hasil penghitungan suara sehingga pertimbangan para hakim kontitusi lebih jauh ke depan dan mendahulukan kebenaran dan ketepatan proses penyelenggaraan pemilu.

Tentunya kepercayaan itu masih bertengger kepada MK sebagai pengawal demokrasi sekaligus penjaga konstitusi. Mari kita lihat bersama.

1 komentar:

Alif mengatakan...

menarik juga analisanya...