Tampilkan postingan dengan label pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilu. Tampilkan semua postingan

Juli 09, 2009

Kupas Kilas Pilpres 2009

Oleh Budi H. Wibowo

8 Juli 2009 adalah momentum sejarah yang akan tercatat dalam lembar sejarah perkembangan demokratisasi di Indonesia. Generasi-generasi berikutnya akan selalu mengingat bahwa tanggal tersebut menjadi tonggak tersendiri bagi kemajuan dan sekaligus pengalaman berharga yang dapat menjadi pelajaran berarti di masa datang. Berbagai kontroversi yang menyeliputi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) presiden 2009 –mulai dari awal hingga pelaksanaannya— menjadi bahan penting untuk kelanjutan masa depan kehidupan demokrasi.


Pemilu presiden (pilres) 2009 adalah pemilu kedua yang dilaksanakan secara langsung di mana rakyat Indonesia secara langsung memilih calon presiden dan calon wakil presiden pilihan mereka. Rakyat sekali lagi telah diberikan tempat “istimewa” dalam alam demokrasi Indonesia karena selama 30 tahun pemerintahan Orde Baru hal tersebut merupakan suatu hal yang tidak mungkin dilakukan.

Peran penting rakyat dalam pilpres 2009 sempat “terganggu” dengan adanya kisruh mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, hal ini minimal dapat teratasi dengan adanya Putusan MK perihal memperbolehkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disertakan Kartu Keluarga (KK) dan Paspor bagi warga yang tidak tercantum dalam DPT. Walhasil, warga negara pada 8 Juli 2009 –yang semula tidak dapat memilih karena tidak ada dalam DPT—dapat memilih dan menggunakan haknya sehingga warga negara/rakyat dapat berpartisipasi.

Laporan Penggunaan Dana Kampanye
Nampak jelas dalam penglihatan dan pendengaran kita, bahwa para capres-cawapres pada pilpres 2009 dengan sungguh-sungguh ingin memikat hati rakyat agar memilih mereka. Berbagai macam jenis iklan yang disungguhkan melalui media televisi, radio, internet, media cetak, dan sebagainya memberikan kesan bahwa kesungguhan tersebut memang patut diapresiasikan meskipun tidak sedikit biaya yang dikeluarkan karena iklan-iklan tersebut.

Berdasarkan data KPU (lihat www.kpu.go.id) sampai tanggal 5 Juli 2009 tercatat dana kampanye ketiga pasangan capres-cawapres masing-masing adalah 1. Mega-Prabowo sebesar Rp. 257.600.050.000,-; 2. SBY-Boediono sebesar Rp. 200.470.446.232,-; dan 3. JK-Wiranto sebesar Rp. 83.327.864.390,-. Dari jumlah dana kampanye tersebut jelas tersirat bahwa betapa besarnya modal bagi seorang capres-cawapres yang berkompetisi memperebutkan kursi kepresidenan.

Modal yang besar itu patut untuk diperiksa sehingga kecurigaan-kecurigaan seperti pada pemilu 2004 tidak terjadi. Misalnya pada pemilu 2004 sempat terdapat kecurigaan penggunaan dana kampanye yang diawali dengan adanya pengakuan Amien Rais yang menerima dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Kecurigaan Amien tersebut sempat memicu ketegangan pasca pemilu 2004 (lihat Kompas, 4 Juni 2007).

Terkait dengan itu, maka pengalaman pada pilpres 2004 patut menjadi pelajaran tersendiri bagi publik untuk tidak saja hanyut dalam euforia kemenangan salah satu capres-cawapres tetapi lebih dari itu harus memperhatikan secara jelas laporan penggunaan dana kampanye sebagai wujud amanat undang-undang yang menyebutkan bahwa pasangan capres-cawapres dan tim kampanye melaporkan penggunaan dana kampanye kepada KPU paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa kampanye (lihat Pasal 100 UU No. 42 Tahun 2008).

Antisipasi Perselisihan Hasil Pilpres
Bagi capres-cawapres dan para tim suksesnya yang berdasarkan perhitungan cepat (quick count) merasa telah “menang” tentunya telah bersyukur dan berucap “selamat”. Tetapi hal ini tentunya masih menunggu penetapan hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU (30 hari sejak pemungutan suara dilakukan). Suasana gembira dan suka ria capres-cawapres yang oleh sementara perhitungan dianggap menang. Berdasarkan quick count capres-cawapres SBY-Boediono berada pada urutan nomor satu alias “pemenang” karena memperoleh hampir 60 persen lebih suara pemilih dibandingkan dengan kompetitor lainnya.

Sembari menunggu pengumuman resmi KPU mengenai hasil perhitungan suara pada pilpres 2009 maka sudah sepatutnya bagi para kontestan pilpres menyiapkan dan mempersiapkan bahan dan data jika dianggap terjadi perbedaan suara ataupun hal-hal terkait dengan suara yang diperoleh mereka. Mengapa demikian? Karena hal inilah yang mungkin kurang diperhatikan oleh para kontestan dan juga merujuk pada pengalaman pelaksanaan pemilu legislatif beberapa waktu lalu di mana bahan dan data yang dapat dijadikan bukti untuk diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi kurang memadai.

Kesiapan dan persiapan dari masing-masing kontestan baik yang sementara dianggap menang maupun yang sementara dianggap kalah adalah penting dilakukan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa berdasarkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 capres-cawapres yang terpilih menjadi presiden adalah yang memenuhi lebih dari 50 persen jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Paling tidak untuk kesiapan dan persiapan mengantisipasi perselisihan hasil pilpres yang mungkin diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi para capres-cawapres perlu mengetahui pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres, terutama yang terkait dengan alat bukti. Alat bukti dimaksud adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, dan petunjuk (lihat Pasal 9 PMK No. 17 Tahun 2009).

Antisipasi perselisihan hasil pilpres ini juga seharusnya dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggaran pilpres karena ketika nantinya hasil pilpres ternyata diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi maka KPU jelas akan menjadi pihak terkait guna menguji bukti-bukti dari para pemohon (capres-cawapres).

Nah, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika ternyata putusan MK atas perkara PHPU Pilpres mengubah komposisi hasil piplres 2009? Misalkan pasangan capres-cawapres SBY-Boediono yang telah mendapatkan hasil lebih dari 50 persen suara pemilih dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia berubah karena adanya Putusan MK yang mengabulkan permohonan capres-cawapres Mega-Prabowo sehingga menyebabkan suara SBY-Boediono menjadi tetap lebih dari 50 persen suara dengan 15 persen suara di setiap provinsi. Artinya, meskipun terpenuhi lebih dari 50 persen suara tetapi ternyata akibat Putusan MK suara SBY-Boediono tidak mencapai 20 persen suara di setiap provinsi. Apa yang akan terjadi? Tentunya dapat mengakibatkan pilpres putaran kedua digelar.

Oleh karena itu, bagi para capres-cawapres antisipasi berbagai hal termasuk perselisihan hasil pilpres harus disiapkan sehingga masalah yang mungkin terjadi dapat diatasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan agar penetapan presiden dan wapres terpilih tidak berlarut-larut karena agenda implementasi program kerja dari presiden-wapres terpilih sudah ditunggu rakyat.

sumber: http://bhariwibowo.blogspot.com/2009/07/kupas-kilas-pilpres-2009.html

Selengkapnya.....

Juni 29, 2009

Capres-Cawapres: Pelayanan Publik, Janji yang Terlewatkan

Oleh Budi H. Wibowo

Dari tiga pasangan capres-cawapres yang akan merebutkan tampuk kepemimpinan nasional di negeri ini masih belum ada satupun yang secara tegas “menjanjinkan” perbaikan terhadap pelayanan publik. Apakah hal ini terlupakan oleh ketiga pasangan tersebut ataukah memang sengaja tidak menjadi bahan kampanye mereka mengingat sulitnya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Indonesia? Pertanyaan semacam ini pantas digelontorkan karena ternyata dari program-program yang dijanjikan lewat kampanye ketiga capres-cawapres belum nampak secara spesifik yang menyebutkan perbaikan pelayanan publik.


Meskipun pada 23/6 lalu anggota DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik untuk menjadi undang-undang namun hal ini belum menjadi jaminan terlaksananya kebijakan tersebut. Karena meskipun terdapat aturan yang mengakomodir pelayanan publik namun bila capres-cawapres yang notabene nantinya menjadi pelaksana undang-undang tidak atau belum secara tegas menjadikan program peningkatan pelayanan publik ke dalam programnya maka tidak ada guarantee yang cukup atas keberhasilan pelaksanaan dari aturan tersebut.

Mengenai program capres-cawapres terutama untuk pelayanan publik masih hanya sebatas digulirkan oleh para tim sukses dari masing-masing capres-cawapres saja. Misalkan tim pasangan Mega-Prabowo melalui Maruarar Sirait menjanjikan adanya perubahan dan kemudahan dalam pelayanan publik dengan mencontohkan untuk menyelesaikan persoalan Lapindo karena itu merupakan bagian dari tugas melayani rakyat. Sementara dari tim pasangan SBY-Boediono lewat tim suksesnya Zulkiflimansyah berpandangan bahwa reformasi birokrasi harus dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik. Sedangkan dari tim pasangan JK-Wiranto melalui juru bicaranya Indra J. Pilliang menjanjikan pelayanan publik yang permanen dan efisien.

Dari ketiga tim sukses masing-masing pasangan capres-cawapres tersebut dapat kita lihat bahwa belum ada blue print yang jelas dan tegas mengenai perbaikan pelayanan publik. Semua yang diutarakan dari ketiga tim sukses di atas masih merupakan bumbu dari menu kampanye para capres-cawapres. Kenapa tidak bila memang beritikad baik maka seharusnya tim sukses tersebut menyiapkan secara matang grand design pelayanan publik Indonesia 2009-2014, jangan hanya program-program yang parsial dan nyata-nyata hanya sebagai “jualan obot” belaka dalam masa kebutuhan suara seperti sekarang ini. Jika nanti benar-benar terpilih tidak menjamin pelaksanaan perbaikan pelayanan publik tersebut.

Agar grand design ataupun blue print pelayanan publik masing-masing capres-cawapres benar-benar serius maka perlu dan penting kiranya dilakukan semacam “kontrak politik” tersendiri terutama mengenai pelayanan publik beserta breakdown dari program pelayanan publik tersebut sehingga ini dapat menjadi “jaminan” bila nanti terpilih mereka akan dapat “dituntut” oleh rakyat yang notabene menjadi pemilihnya.

Bagi-bagi Kue Kekuasaan
Lagi-lagi dan sudah menjadi rahasia umum jika masa-masa kampanye seperti ini semua orang yang menjadi capres-cawapres dan sekitarnya selalu menggaungkan janji-janji kepada masyarakat untuk mendapat simpati dan kepercayaan. Namun, sudah seharusnya disadari oleh para capres-cawapres bahwa janji tidaklah sekedar menjadi janji belaka tetapi harus dilaksanakan. Begitu juga dengan pelayanan publik di Indonesia. Sudah semestinya konsentrasi mereka difokuskan pada perbaikan pelayanan publik yang memang terkenal sudah payah.

Apabila hal ini tidak secara serius menjadi wilayah garapan para pasangan capres-cawapres maka sudah dapat dipastikan bahwa yang bakal terjadi nantinya ketika kekuasaan sudah diperoleh adalah bagi-bagi kue kekuasaan. Dan untuk program-program yang pernah mereka umbar dalam masa-masa kampanye sirna begitu saja. Mengapa hal ini penting? Sederhana saja kita coba mengasumsikan dengan kondisi jika salah satu pasangan capres-cawapres tersebut terpilih nantinya maka mereka pastilah pada 100 hari pertama memerintah akan sangat disibukkan dengan pembentukan dan formasi kabinet, selanjutnya mereka akan disibukkan juga dengan menyusun agenda kerja pemerintahan ke depan plus pergeseran di seluruh lini departemen untuk diisi oleh “orang-orang kepercayaan dan yang berjasa kepada mereka”, belum lagi agenda kunjungan mereka ke luar negeri untuk menyapa para tetangga sekaligus untuk “stor” muka dan masih banyak lagi kesibukan lainnya.

Jika sudah seperti itu maka kapan waktu mereka untuk menunaikan janji-janji yang pernah mereka dengungkan kepada masyarakat. Bisa jadi tidak ada waktu sama sekali karena alasan kesibukan yang luar biasa tersebut. Oleh karena itu, penting meskipun minimal dengan adanya kontrak politik yang ditandatangani oleh para capres-cawapres di saat masa kampanye dilakukan untuk menjadikan jaminan.

sumber: http://bhariwibowo.blogspot.com/2009/06/capres-cawapres-pelayanan-publik-janji.html

Selengkapnya.....

Juni 04, 2009

Mahkamah Konstitusi dan Pemilu


by Supriyani

Pemilihan umum (pemilu) anggota DPR, DPD, dan DPRD telah usai. Pada 9 April 2009 lalu rakyat Indonesia telah memilih para calon wakilnya yang akan duduk di kursi senayan. Tidak sedikit masalah yang dijumpai dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 mulai dari masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), lambatnya distribusi logistik pemilu, sampai dengan perselisihan hasil pemilu legislatif. Kesemuanya itu merupakan “resiko” dari demokrasi yang ingin dibangun di Indonesia.

Menyikapi masalah perselisihan hasil pemilu (PHPU), Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menjadi tempat penyelesaian berbagai perkara PHPU. Terkait perselisihan tersebut, hampir semua partai politik peserta Pemilu 2009 dan beberapa calon anggota DPD telah mengajukan permohonannya ke MK. Dari 43 partai politik peserta pemilu, sebanyak 42 partai politik telah mengajukan perkaranya ke MK terkait perselisihan hasil pemilu dan sebanyak 28 calon anggota DPD juga telah melakukan hal yang sama (lihat www.mahkamahkonstitusi.go.id).


Sejarah panjang pelaksanaan pemilu di Indonesia merupakan catatan tersendiri yang patut untuk dicermati. Apalagi mengingat bahwa pembelajaran demokrasi di Indonesia sempat mengalami “kemacetan” yang luar biasa ketika masa Orde Baru di mana demokrasi tidak bisa dinikmati sebagai demokrasi yang sebenar-benarnya. Sejak pemilu pertama pada 1955 digelar sampai dengan pemilu tahun 2004, baru tercatat bahwa pada Pemilu 2004-lah merupakan pemilu yang telah menggunakan sistem komprehensif. Artinya ketika terjadi perselisihan hasil pemilu, sudah disediakan mekanisme sekaligus lembaga yang menyelesaikan sengketa pemilu yaitu MK.

Walhasil, memang sepantasnyalah harapan masyarakat sekaligus para peserta pemilu yang notabene partai politik ditumpukan pada “pundak” MK untuk menguraikan benang kusut hasil pemilu. Salah satu putusan monumental MK yaitu terkait dengan Pemilukada Jawa Timur di mana MK menyatakakan untuk melakukan Pemilukada ulang di beberapa daerah di Jawa Timur. Monumental karena baru kali pertama ini dalam sejarah pemilu bahwa pemilu/pemilukada dinyatakan tidak sah dan harus dilakukan pemungutan suara ulang. MK menilai telah terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis sehingga berdampak besar terhadap perolehan suara.

Apakah hal yang sama (red. pemilu ulang atau penghitungan suara ulang) dapat terjadi pada Pemilu Legislatif 2009? Pertanyaan ini dapat terjawab setelah Putusan MK yang akan kita ketahui pada Juni 2009 ini. Tetapi sebelum MK mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil pemilu nanti, dapat kita cermati beberapa pertimbangan jika MK memang memerintahkan untuk melakukan pemilu ulang atau penghitungan suara ulang di beberapa daerah pemilihan (dapil). Pertama, dari sisi waktu. Mengingat bahwa pelaksanaan Pemilu Presiden (pilpres) 2009 akan segera dilaksanakan pada bulan Juli 2009 nanti maka mau tidak mau perlu dipikirkan konsekuensi dan imbasnya terhadap penyelenggaran pilpres. Kedua, dari sisi ongkos/biaya. Pelaksanaan pemilu ulang meskipun hanya di beberapa dapil, jelas akan menghabiskan biaya yang tidak sedikit karena harus menyiapkan segala sesuatu terkait dengan pemilu ulang. Ketiga, dari sisi substansi demokrasi. Jika tidak dilakukan pemilu ulang atau minimal penghitungan suara ulang maka fakta-fakta yang dijumpai di lapangan pada saat pelaksanaan Pemilu Legislatif (yang jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan) dapat menjadi contoh yang tidak baik di masa datang terutama bagi sejarah penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Ketiga hal tersebut merupakan pertimbangan-pertimbangan yang mungkin dilakukan dalam hal pemilu ulang atau penghitungan suara ulang berkait dengan perkara PHPU. Dan terlepas dari semua itu, sepanjang bahwa didasarkan atas kepentingan demokrasi dan rakyat Indonesia maka konsekuensi apapun patut untuk dilakukan meskipun akan menuai berbagai komentar baik pro maupun kontra. Menilik pada pengalaman beberapa waktu lalu, bahwa MK dalam memutus perkara Pemilukada Jawa Timur telah menegaskan dirinya sebagai penegak demokrasi substansial dan MK bukanlah juru hitung atas selisih hasil penghitungan suara sehingga pertimbangan para hakim kontitusi lebih jauh ke depan dan mendahulukan kebenaran dan ketepatan proses penyelenggaraan pemilu.

Tentunya kepercayaan itu masih bertengger kepada MK sebagai pengawal demokrasi sekaligus penjaga konstitusi. Mari kita lihat bersama.

Selengkapnya.....

Juni 02, 2009

Capres-Cawapres dan Masalah Pengangguran


Sudirman Nasir

Ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden—Mega-Prabowo, SBY-Boediono, JK-Wiranto—kini berlomba melempar gagasan dan program untuk merayu pemilih.

Namun, ketiganya belum tajam dan rinci menyorot soal pengangguran, salah satu masalah besar yang menyulitkan warga. SBY, misalnya, masih sebatas mendengungkan kebijakan progrowth, projobs, dan propoor atau program belanja stimulus pemerintah Rp 12,2 triliun guna mempercepat pembangunan infrastruktur sehingga membuka lapangan kerja.


Pertumbuhan

SBY (dan JK) mungkin akan mengulang kisah sukses bahwa Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi 6,2 persen pada 2008. Namun, pertumbuhan ekonomi itu tidak dengan sendirinya menurunkan jumlah pengangguran dan angka kemiskinan. Tahun 2008, jumlah pengangguran 10,55 juta jiwa (9,75 persen) dari total angkatan kerja. Dan, angka kemiskinan sekitar 34,2 juta (17,3 persen) dari jumlah penduduk. Pasangan Mega-Prabowo juga mengusung ekonomi kerakyatan, tetapi tanpa rincian lebih lanjut.

Juga sulit melepaskan kesan elite pemerintah dan politisi yang lebih melihat masalah pengangguran dan kemiskinan hanya dari sudut income deprivation atau kekurangan penghasilan.

Maka, kita pun tak heran bila di antara capres-cawapres atau elite lain tidak melihat di balik tragedi anak balita Siti Khoiyaroh, putri tunggal suami istri penjual bakso. Siti meninggal akibat tersiram kuah panas saat penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya pertengahan Mei lalu.

”Kebencian” terhadap sektor informal, sektor yang justru menyerap banyak angkatan kerja di kalangan bawah yang memiliki modal, keterampilan, dan jaringan lemah, kian merampas hak asasi warga akan pekerjaan dan harga diri. Dalam dua dasawarsa terakhir, kian banyak literatur yang menegaskan ketiadaan pekerjaan sekaligus merupakan deprivation of esteem atau ketergerusan harga diri (Bourgois, 2003; atau Macdonald dan Marsh, 2005).

Orangtua Siti Khoiyaroh adalah contoh warga yang tiap hari berusaha mati-matian memenuhi kebutuhan dasar hidup. Mereka juga mati-matian mempertahankan harga diri dengan terus bekerja, tak mau mengemis. Namun, pemerintah sering menilai, usaha kelompok sektor informal ini menambah kesemrawutan kota. Benarkah? Padahal, kesemrawutan kota lebih disebabkan oleh kurangnya imajinasi dan ketidakteguhan pemerintah kota dalam mengelola ruang ekonomi dan ruang publik kotanya.

Warga yang bergelut di sektor informal bekerja secara halal demi hidup dan harga diri meski penghasilan dan rasa aman yang mereka peroleh tidak memadai. Alih-alih rasa aman, kelompok sektor informal justru menjadi korban kebencian pemerintah.

Permohonan maaf dan uang ganti rugi dari Pemerintah Kota Surabaya tak akan pernah mengembalikan Siti Khoiyaroh dan tidak menjamin diakhirinya kebijakan antisektor informal.

Biaya ekonomi

Para capres-cawapres dan elite politik tak lagi perlu diingatkan betapa mahalnya biaya ekonomi dan sosial akibat tingginya angka pengangguran, khususnya di kalangan muda. Banyak penelitian menunjukkan adanya hubungan ketiadaan pekerjaan dengan dorongan memulai atau melanjutkan tindak kriminalitas dan perilaku berisiko. Memang antarkeduanya tidak ada hubungan kausal. Tetapi, data-data empiris menunjukkan besarnya keterlibatan kalangan muda menganggur atau setengah menganggur dalam kriminalitas, khususnya kriminalitas jalanan (petty crime) dan perilaku berisiko.

Data kriminologi dan kesehatan masyarakat menunjukkan betapa rentan keterlibatan anak muda lelaki menganggur dalam tindak kriminalitas dan perilaku berisiko yang berujung pada risiko hukum dan kesehatan masyarakat, seperti pemenjaraan, cedera, kesakitan, hingga kematian. Banyak literatur menunjukkan, betapa aspek psikososial, jender, pengangguran dan keterlibatan dalam tindak kriminal, serta perilaku berisiko harus dipertimbangkan. Faktanya, anak-anak muda lelaki dalam rentang usia 15-24 tahun yang menganggur dan setengah menganggur paling banyak terlibat tindak kriminalitas dan perilaku berisiko. Alasannya karena hanya melalui itu mereka bisa menyalurkan identitas maskulinnya (Barker, 2005).

Barker (2005) dalam Dying to be men mengingatkan perlunya melihat masalah pengangguran bukan dari ekonomi saja, tetapi juga dari psikososial dan jender. Pemahaman para elite pemerintah yang tajam dan rinci terhadap aspek psikososial dan jender masalah pengangguran akan memengaruhi formulasi kebijakan yang akan diambil guna penanggulangan. Termasuk perlunya menilai ulang biaya sosial-ekonomi kebijakan yang antisektor informal, yang mempersempit peluang warga akan pekerjaan dan harga diri.

Sudirman Nasir Pengajar/Peneliti di Universitas Hasanuddin, Makassar; Kandidat PhD di Universitas Melbourne, Australia.

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/02/03363420/capres-cawapres.dan.masalah.pengangguran

Selengkapnya.....